Ferdy Sambo disebut terbukti dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua
Selain menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo juga disebut terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ini. Dia disebut secara sengaja menciptakan skenario palsu pembunuhan Yosua.
Selain itu, Sambo juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan alias CCTV di lingkungan rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga. Dalam perkara obstruction of justice ini, Ferdy Sambo menyeret enam orang anak buahnya ke meja hijau, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam sidang Senin kemarin, 16 Januari 2023, Kuat dan Ricky hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan adalah Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
DEMOCRAZY.ID - Konsorsium 303 judi online pertamakali mencuat dikaitkan dengan Ferdy Sambo, beberapa petinggi Polri diduga tak menjalankan perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
Di tengah-tengah kasus Brigadir J, Konsorsium 303 judi online pun jadi perbincangan.
Beredar kabar, pengaruh Ferdy Sambo sebagai jenderal Polsi masih kuat, dugaan petinggi Polri abaikan perintah Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo muncul ke permukaan.
Konsorsium 303 dan private jet muncul di tengah-tengah kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, isu Konsorsium pertama kali mencuat sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Sementara private jet muncul tatkala terungkap soal Hendra Kurniawan yang memakai private jet saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah meminta para bawahannya untuk menuntaskan polisi kotor yang yang terlibat dan membekingi praktik judi online.
Perintah itu, setidaknya telah tiga kali diulangi Kapolri secara gamblang untuk mengingatkan bawahannya.
Hanya saja, hingga kini, tidak ada satupun titik terang yang ditunjukkan para petinggi di Mabes Polri, tentang upaya untuk menuntaskan praktik judi di Tanah Air.
Bahkan di Sumatera Utara, Kapolda Panca Putra Simanjuntak baru tahu bandar judi terbesar di Sumatera Utara, Apin BK kabur ke luar negeri setelah dua pekan.
Apin BK dengan santai melenggang ke Singapura dengan membawa anak dan isteri.
Dikutip dari Berita Subang, hebatnya lagi, hingga kini tidak ada perintah untuk menangkap bandar judi yang disebut-sebut punya kedekatan dengan banyak aparat.
Sementara itu di Jakarta, cerita RBT alias Bong yang merupakan bandar judi online terbesar di Indonesia, tidak pernah terungkap.
Padahal, RBT alias Bong punya markas besar di Jalan Gunawarman, yang lokasinya hanya selemparan batu dari Mabes Polri.
Sikap bungkam juga ditunjukkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian.
Keduanya, sewaktu menghadiri acara yang digelar Bawaslu, di Kemayoran, Jakarta, Senin 19 September 2022, sama sekali tidak memberi tanggapan ketika ditanyai tentang upaya penelusuran yang telah dilakukan untuk mengungkap Konsorsium 303.
Keduanya berdalih tidak elok berbicara kasus dalam acara Bawaslu.
Sikap sama juga ditunjukkan petinggi Bareskrim, jajaran humas seperti Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo .
Ketika ditanyai adanya data yang menyebutkan eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan menerima fasilitas mewah berupa jet pribadi dari sosok berinisial RBT dan YS yang disebut-sebut gembong judi online, Kadiv Humas hanya menjawab diplomatis dan lempar bola kepada Timsus Polri.
“Itu merupakan bagian dari materi timsus, kemudian dari wabprof ya,” ujar Dedi, tanpa membeberkan upaya pemeriksaan atau pendalaman informasi itu, ketika ditemui, di Mabes Polri.
Sikap bungkamnya petinggi yang ditunjukkan polisi membuat peneliti ISESS Bambang Rukminto angkat bicara.
Bambang Rukminto menduga, data aliran dana hingga Rp155 triliun terkait judi ilegal yang ditengarai turut dinikmati anggota Polri merupakan informasi penting yang patut ditelusuri Polri.
Terlebih isu judi online sudah mengemuka sebelum Satgassus Merah Putih disebut telah dibubarkan Kapolri.
Sepak terjang Satgasuss Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo erat kaitannya dengan Konsorsium 303, sebab nama-nama anggota yang masuk dalam konsorsium diketahui anggota satgassus.
Menurut Bambang, Polri seharusnya tidak bisa menafikan pentingnya pengungkapan Konsorsium 303 di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
Itu berarti, pengungkapan kasus tersebut menjadi titik balik untuk merebut kembali kepercayaan publik.
“Bukan hanya soal konsorsium judi saja, yang diusut juga terkait dengan bagan mafia tambang. Dalih bahwa Polri saat ini hanya fokus pada penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Josua itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa tidak mengusut bagan Konsorsium 303 itu,” kata Bambang.
Bambang juga mengingatkan, bahwa KPK juga memiliki tanggung jawab dalam mengungkap praktik kotor aparat penegak hukum yang terindikasi menerima aliran dana secara tidak wajar.
Rilis data dari PPATK mengenai transaksi dari judi sepatutnya dijadikan peluang untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki badan antikorupsi itu.
Sekalipun begitu, Bambang menyebutkan, Kapolri Jenderal Sigit memiliki tanggung jawab lebih dalam pengungkapan Konsorsium 303.
Hal ini, Sebab Presiden Jokowi sudah memberi instruksi tegas untuk mengungkap seterang-terangnya agar masyarakat tidak menaruh curiga.
“Perintah presiden itu sudah jelas. Tergantung komitmen Kapolri sendiri, apakah konsisten pada jargon (Presisi) dan komitmennya atau tidak,” kata Bambang. [Democrazy/TerasGorontalo]
Terdakwa Ferdy Sambo saat digiring menuju ruang sidang menjelang vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Namun, ia dan terpidana lain masih memiliki upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali setelah hukumannya diringankan pada tahap kasasi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, pada Kamis (24/8/2023), terpidana Ferdy Sambo; pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, telah diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
”Dilakukan administrasi penerimaan, antara lain, berupa pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur standar operasi) yang berlaku,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi pada Rabu (23/8/2023) di Lapas Perempuan Jakarta. Rika menuturkan, berkas administrasi Putri telah dicek dan kesehatannya diperiksa. Putri ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan sesuai dengan SOP yang berlaku. Rika mengungkapkan, seluruh terpidana dieksekusi dalam kondisi sehat.
Baca juga: Hakim Agung Peringan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri hingga Ricky dan Kuat
Suasana menjelang sidang vonis terdakwa Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun Sambo bersama ketiga terpidana lain terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Polri yang ditempati Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi keempat terpidana ke lapas.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup, Putri 10 tahun, Kuat 10 tahun, dan Ricky 8 tahun. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni Sambo dipidana mati, Putri 20 tahun, Kuat 15 tahun, dan Ricky 13 tahun.
”Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, proses hukum Sambo sudah selesai karena telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Meskipun demikian, terpidana dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
”Kalau sesuai ketentuan hukum acara, apabila pihak terpidana masih belum puas dengan putusan kasasi, ada upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan peninjauan kembali,” kata Djuyamto.
Sesuai ketentuan hukum acara, apabila pihak terpidana masih belum puas dengan putusan kasasi, ada upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan peninjauan kembali.
Ia menjelaskan, PK dapat diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang memutus perkara ini, yaitu PN Jakarta Selatan. Menurut Djuyamto, proses hukum Sambo masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang lama karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku pada 2026.
Baca juga: Saat KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Sambo dan terpidana lainnya tidak akan mendapatkan keuntungan meskipun sudah diterapkan KUHP yang baru. Sebab, persyaratan di KUHP baru, terpidana hukuman mati yang dalam waktu 10 tahun bertobat, hukumannya dapat diringankan menjadi seumur hidup.
Baca juga: Wamenkumham: Ada Aturan Baru soal Pidana Mati, Eksekusi Harus Ditunda
Saat ini, kata Hibnu, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo dan terpidana lainnya tinggal PK dengan syarat ada bukti baru. Jika bukti itu ditemukan pada tahap sidang pertama, hukuman mereka dapat lebih ringan.
Hibnu menjelaskan, putusan pada tahap PK tidak boleh melebihi putusan kasasi, yakni paling berat seumur hidup untuk Sambo. Pengajuan upaya hukum PK tidak ada batas waktunya dan hanya dapat diajukan satu kali. Di sisi lain, eksekusi terhadap Sambo dan terpidana lainnya ke lapas menjadi akhir dari proses hukum yang dapat diperjuangkan keluarga Yosua.
Belajar dari kasus ini, Hibnu mendorong adanya keterbukaan dalam mengusut perkara pidana. Sebab, pada awal kasus ini sempat dibuat rekayasa seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak. Ia juga berharap, seluruh perkara hukum diproses dengan setara. ”Jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ya, tajam ke atas, ya, tajam ke bawah,” ujarnya.
Kompas sudah meminta tanggapan penasihat hukum Sambo, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang, apakah akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, tetapi belum direspons.
Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Januari 2023 | 19:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 435
Jakarta, InfoPublik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama- sama sebagaimana mestinya.
Hal ini melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Bahwa adapun hal- hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa pun tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Kemudian, perbuatan terdakwa pun telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Bahwa tidak ada hal- hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
PENGACARA bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya tengah menjalani hukuman. Hal itu merespons pernyataan advokat Alvin Lim yang menuding Sambo tak pernah ada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
“Klien kami pada saat di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arman kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
Arman mengatakan saat ini Sambo sedang menjalankan hukumannya di Lapas Cibinong. Sambo disebut patuh terhadap hukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Mendapat Pengurangan Pidana Penjara Sebulan
“Ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Arman mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menggiring nama Sambo untuk hal yang tidak terkait dengan proses hukum. Apalagi menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Para Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Ramai-ramai Dapat Promosi
“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas dia.
Sebelumnya, Alvin menjadi narasumber dalam siniar Richard Lee. Dalam potongan video yang beredar, Alvin menyebut Sambo tak pernah ditahan di Lapas Salemba dan malah menghuni ruang ber-AC. (Medcom/Z-7)
Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':
[Gambas:Video 20detik]
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia disebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Sambo pun dinilai berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Jaksa tak menyebutkan satu pun alasan meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar
Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.
Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Baca selengkapnya di: detik.com
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui, Artinya Sampai Mati di Penjara
Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.
Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:
Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.
Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup.
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Meski demikian Sobandi menjelaskan bahwa hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.
Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sobandi, dua Majelis Anggota itu menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap pada putusan vonis hukuman mati.
Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyampaikan, ada dua hakim anggota yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara. Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
Aturan seumur hidup ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:
Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Redaksi detikcom pernah mewawancarai guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, mengenai hal ini. Saat itu Hibnu menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.