Beli dan Jual Aset Kripto
Kamu sudah memiliki saldo pada wallet di akun INDODAX kamu? Artinya, kamu dapat langsung melakukan jual dan beli aset kripto, lho!
Daftar di INDODAX (Website)
Apabila kamu belum menjadi member INDODAX kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan ketika ingin membuat akun di INDODAX:
1. Buka website INDODAX dan klik “daftar”.
2. Kamu akan melihat tampilan pop-up dan memilih untuk melanjutkan registrasi via Mobile App atau Website.
3. Pilih “Lanjut registrasi via web”.
4. Ketika berada di halaman register, isi data diri kamu sesuai dengan petunjuk.
5. Klik pada “syarat dan ketentuan” kamu akan ditampilkan pop-up mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, pastikan kamu sudah memahaminya dan klik “saya setuju”
6.vKemudian kamu klik “buat akun”.
7. Selanjutnya kamu harus melakukan verifikasi email dan nomor handphone.
8. Kamu akan diminta untuk memasukan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
9. Setelah memasukan kode OTP itu tandanya akun kamu sudah berhasil terdaftar di INDODAX!
Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun
Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.
Setor Dana dan Mulai Berinvestasi
Setelah akun terverifikasi, setor sejumlah dana ke akun kamu. Jumlah minimal deposit bervariasi tergantung platform. Lakukan riset mendalam sebelum membeli aset crypto. Ingat, proyek yang solid dan prospektif cenderung memiliki nilai aset yang lebih stabil.
Simpan Aset dengan Aman Simpan aset crypto kamu di wallet digital
kamu bisa memilih antara wallet yang dikelola exchange atau wallet pribadi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal keamanan dan kenyamanan.
Pilih Platform Exchange Terpercaya
Sebagai pemula, penting untuk memilih platform exchange yang aman dan terpercaya. Pertimbangkan faktor-faktor seperti keamanan, layanan pelanggan, dan biaya transaksi. Pastikan platform yang kamu pilih memiliki izin resmi dan reputasi yang baik.
Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).
"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.
Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.
Suara.com - Arisan tentu sudah tak asing lagi karena telah menjadi kebiasaan yang banyak di lakukan mayoritas masyarakat di Indonesia. Arisan yang berkembang di tengah masyarakat pun, bermacam-macam bentuknya seperti arisan uang, gula, perabot, elektronik, haji, semen dan lain-lain. Namun tahukah kamu hukum arisan dalam Islam?
Tak hanya di Indonesia, ternyata fenomena arisan juga ada di negara Arab, bahkan dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh wanita Arab yang dikenal dengan istilah jum'iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta'awuni. Sampai saat ini fenomena itu masih berkembang pesat. Dengan demikian, tentunya arisan tak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar'i bentuk mu'amalah.
Kata arisan sendiri merupakan istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia (KBBI) disebut bahwa arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi. Adapun undian itu dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota memperoleh arisannya.
Baca Juga: Hukum Suami Membuka Aib Istri dalam Islam, Hati-Hati Bisa Terkena Azab
Secara umum, arisan lebih sering dilakukan oleh kaum wanita dari pada laki-laki. Kegiatan satu ini biasanya juga kerap dijadikan kesempatan untuk bersilaturahmi serta berkumpul bersama orang-orang terdekat. Bahkan, ada pula seseorang yang mengikuti lebih dari satu, misalnya arisan keluarga, RT, kantor dan lainnya.
Hukum Arisan dalam Islam
Sebenarnya, arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qordh ataupun pinjaman. Namun jika melanggar hukum syara' tentang qordh atau pinjaman, arisan bisa termasuk riba dan hukumnya haram. Menurut pakar fikih muamalah Kyai Haji Shidiq Aljawi, hukum-hukum arisan dalam syariat Islam antara lain sebagai berikut:
1. Jumlah uang yang diperoleh pemang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.
2. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan sama jumlahnya.
Baca Juga: Hukum Tidak Menggerakkan Bibir Saat Membaca Bacaan Salat, Apakah Sah?
3. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, misalnya beras, gula dan lain-lain maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat atau takarannya.
4. Tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang tapi pemenangnya mendapatkan barang. Demikian juga sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang tapi pemenangnya mendapatkan uang.
5. Jika ingin mendapatkan barang maka harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Yang pertama, pemang arisan diberi opsi atau pilihan yaitu boleh mengambil uang atau boleh mengambil barang. Yang kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang harus melakukan akad jual beli lagi secara terpisah dengan akad arisan di awal.
6. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.
7. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh menjadi tanggungan yang dapat arisan.
8. Tidak boleh ada lelang dalam arisan, karena lelang akan menimbulkan riba yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.
Itulah penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam. Nah, sebagai umat Islam hendaknya kita memperhatikan hal-hal sederhana tersebut agar tidak menimbulkan dosa.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
tirto.id - Arisan merupakan salah satu jenis muamalah yang dipraktikan sejumlah orang di masyarakat. Pihak wanita menjadi kaum yang paling banyak melakukan jenis muamalah tersebut. Praktik arisan oleh para wanita berdasarkan kajian sejarah, diketahui telah dilakukan semenjak abad 9 Hijriah dengan sebutan jumu'ah.
Lantas, apa pengertian dan arti arisan? Bagaimana sistem arisan uang, barang, atau spiritual? hingga bagaimana hukum arisan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas tentang arisan terutama dalam ranah kajian agama Islam.
Arisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa sebutan lain seperti Al-Qardu at-ta'awuni, Al-Qardu al-jama'i, dan Al-Jumu'ah. Al-Khotslan menyebut arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, yang berarti perkumpulan atau asosiasi para karyawan. Alasan penyebutan tersebut, karena praktik arisan di Arab, populer dilakukan para karyawan di berbagai unit kerja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh.
Arisan kurang lebih dibagi menjadi tiga macam, meliputi uang, barang, dan spiritual. Pertama, arisan uang, dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah besaran uang yang telah ditentukan dari kesepakatan para peserta. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang mendapatkan giliran dulu.
Kedua, arisan barang yang pelaksanaanya sama seperti arisan uang. Namun, hasil arisan jenis ini bukan uang melainkan barang mahal seperti motor, mesin cuci, kulkas, dan sebagainya. Tujuan arisan barang, salah satunya untuk memberikan keringanan bagi mereka yang ingin membeli barang namun terlalu mahal dengan uang tunai.
Ketiga, arisan spiritual, arisan dengan objek hasil jasa seperti perjalanan haji, umrah, kurban, dan sebagainya. Salah satu tujuan arisan spiritual ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena mendapatkan biaya untuk menunaikan ibadah seperti haji atau kurban.
Gunakan Dana Cadangan
Investasikan hanya dana yang tidak kamu butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Ini adalah uang yang tidak akan kamu gunakan dalam waktu dekat. Mengingat volatilitas pasar crypto, penting untuk siap menghadapi kemungkinan kerugian. Oleh karena itu, siapkan anggaran khusus untuk investasi ini.
Pelajari Aset Crypto yang Diminati
Langkah selanjutnya adalah memahami berbagai aset crypto yang tersedia di pasar. Beberapa nama populer termasuk Bitcoin, Ethereum, Solana, Dogecoin, dan Shiba Inu. Lakukan riset mendalam tentang aset yang kamu minati sebelum berinvestasi.